Zakat Barang Perdagangan
ZAKAT BARANG ERDAGANGAN
Barang dagangan : Yaitu yang disediakan untuk jual beli karena ingin mendapatkan keuntungan berupa properti, hewan, makanan, minuman, alat-alat dan semisalnya.
Barang dagangan, apabila untuk perdagangan, telah mencapai nisab, genap setahun, wajiblah zakat padanya dan dinilai di akhir tahun dengan yang lebih baik bagi penerima zakat, baik emas atau perak. Dan dikeluarkan seperempat puluh (1/40) dari semua nilai, atau dari barang dagangan itu sendiri.
Rumah-rumah, properti, mobil-mobil, alat-alat, dan semisalnya apabila disediakan untuk tempat tinggal atau dipakai, bukan untuk perdagangan, maka tidak ada zakat padanya. Jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
Alat-alat pertanian, perindustrian, perdagangan dan semisalnya tidak ada kewajiban zakat padanya, karena ia tidak disediakan untuk dijual, tetapi disediakan untuk dipakai.
Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan.
Perusahaan pertanian : Jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan dengan segala syaratnya. Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya. Dan jika baginya harta yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala syaratnya.
Perusahaan Industri: Seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real estate yang disediakan untuk sewaan.
Perusahaan Perdagangan: Seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara’, hal ini wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap setahun.
Zakat saham ada dua hal.
- Jika pemiliknya bertujuan terus menerus memiliki dan mengambil keuntungan tahunan, maka zakatnya adalah pada keuntungan saja, yaitu seperempat puluh seperti yang telah dijelaskan.
- Jika tujuannya adalah perdagangan yang mencakup jual beli, membeli ini dan menjual ini karena bertujuan mendapatkan keuntungan, maka wajib zakat pada semua saham yang dimiliki. Zakatnya adalah zakat perdagangan seperempat puluh (1/40). Yang dihitung saat mengeluarkan zakat adalah nilainya saat wajib seperti kwitansi.
Zakat Harta yang Diharamkan.
Harta-harta yang diharamkan terbagi dua:
- Jika harta itu haram pada dasarnya/asalnya seperti minuman keras, babi dan semisalnya, maka hal ini tidak boleh memilikinya dan bukan harta zakat. Wajib memusnahkannya dan berlepas diri darinya.
- Jika harta itu haram dengan sifatnya, bukan zatnya, akan tetapi diambil dengan cara tidak benar dan tanpa akad, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan akad yang rusak seperti riba dan judi, maka jenis ini terbagi dua:
- Jika pemiliknya diketahui, ia mengembalikannya kepada mereka dan mereka mengeluarkannya setelah menerimanya untuk satu tahun.
- Jika pemiliknya tidak diketahui, ia sedekahkan untuk mereka. Jika mereka tahu dan membolehkan (persoalannya selesai), dan jika tidak, ia menjaminnya untuk mereka. Dan jika ia membiarkannya di tangannya, maka ia berdosa dan ia harus mengeluarkan zakatnya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84539-zakat-barang-perdagangan.html